Layanan Permintaan Daftar Rumah Ibadah

  1. Surat Permohonan Permintaan data rumah ibadah
  2. Persetujuan Kepala kantor untuk memberikan Data Rumah Ibadah

  1. Wajib membawa Surat Permohonan Permintaan data rumah ibadah
  2. Persetujuan Kepala untuk memberikan Data Rumah Ibadah

Verifikasi Menindaklanjuti Surat Permohonan Data Rumah Ibadah 10 Menit

Verifikasi Kepala Seksi Bimas Islam, Kasubbag dan Kepala kantor 5 menit

Tidak dipungut biaya

Data Rumah Ibadah

Kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Daftar Rumah Ibadah"