Layanan ID Masjid/Mushallah

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Masjid/Mushallah
  2. Membawa poto copy Sertifikat Tanah
  3. Surat Keternagan Status Tanah Wakaf

  1. Wajib membawa sertifikat tanah dan Surat Keterangan Status Tanah Wakaf
  2. Persetujuan Kepala Seksi Bimas Islam

Jika jaringanya bagus berarti Inputya berhasil terdaftar ID

Verifikasi ID Masjid dan Musholla yang telah terinput : 15 menit

Melaporkan ke Kepala Seksi Bimas Islam : 5 menit

Tidak dipungut biaya

ID Masjid/ Mushallah

kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMAS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan ID Masjid/Mushallah"