Layanan Konsultasi Penyuluh Non PNS

  1. Laporan Penyuluh Non PNS

  1. Memeriksa Laporan Penyuluh Non PNS

Melayani penyuluh yang datang dan memeriksa laporan penyuluh selama 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Penyuluh Non PNS

kemenagkotatte@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Penyuluh Non PNS "