Layanan Pemutakhiran Data Masjid/Mushallah

  1. Surat Pengantar Permohonan Permintaan Data Masjid/Mushallah

  1. Surat Permohonan Permintaan Data Masjid/Mushallah
  2. Disposisi Surat Rekomendasi oleh Kepala Seksi Bimas Islam

10.Menit Menyampaikan Kepada Kasi Bimas

30. Menklasifikasi Data Masjid/Mushallah

10. Menit Prin Out Data Masjid/Mushallah

5. Menit Menyampaikan Kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf

10. Menit Menyampaikan Kepada Kepala Sub TU untuk diparaf dan langsung menyampaikan kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani

10. Menit Pengadmistrasian 

10. Menit Mengarsipkan Data Masjid/Mushallah

Tidak dipungut biaya

Data Masjid dan Musholla

Kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemutakhiran Data Masjid/Mushallah"