Layanan Permohonan Bantuan Al-Qur,an dan Iqra

  1. Surat Permohonan Permintaan Bantuan Al-Qur,an dan Iqra

  1. Datang Wajib membawa Surat Permohonan Permintaan Bantuan Al-Qur,an dan Iqra
  2. Disposisi oleh Kepala Seksi Bimas islam

30. Menit Menelaah dan memberi persetujuan memberi bantuan 

10. Menit Masuk pada agenda permohonan

5. Menit Menyiapkan bantuan yang akan diberikan 

10. Menit Menyerah bantuan 

10. Menit Mencatat dalam berita acara penyerahan dan buku pendistribusian 

10. Menit Melapor pelaksanaan pada atasan

Tidak dipungut biaya

Permohona Bantuan Al-Qur,an

Kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Bantuan Al-Qur,an dan Iqra"