[TKU04] Peminjaman Daftar Gaji Induk

No. SK: 32 Tahun 2022

  1. Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
  2. Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen;
  3. Daftar Gaji Induk Asli yang dipinjam tidak diperkenankan dibawa keluar dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
  4. Berkas asli yang dipinjam segera dikembalikan setelah di foto copy;

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji Induk yang dipinjamkan.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store