Pemutakhiran Data Umat Beragama

  1. Permintaan Data Umat Beragama

  1. Wajib membawa surat Permohonan Permintaan Data Umat Beragama
  2. Disposisi oleh Kepala Seksi Bimas Islam

10.Menit Menyampaikan Kepada Kasi Bimas

30. Merekap Data Umat Beragama

10. Menit Prin Out Data Umat Beragama

5. Menit Menyampaikan Kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf

10. Menit Pengadmistrasian 

10. Menit Mengarsipkan Data Umat Beragama


Tidak dipungut biaya

Data Umat Beragama

Kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Umat Beragama"