[TKU01] Pengesahan KP4 – Penambahan Tunjangan Istri/Suami

No. SK: 32 Tahun 2022

  1. Pemohon berstatus PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan sesuai Format;
  2. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan/Dukcapil rangkap 2 (dua);
  3. Rincian Daftar Gaji (apabila istri/suami yang berstatus PNS).

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KP4

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store