Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji Reguler

  1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram/Pendamping
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  3. Fota Copy Bukti Pelunasan bagi Usulan Penggabungan Mahram/Pendamping
  4. Foto Copy Setoran awal Penggabung/Pendamping
  5. Fota Copy KTP
  6. Fota Copy KK
  7. Fota Copy Akta Nikah/Ijazah/Akte Kelahiran

  1. Calon Jamaah Haji yang akan menggabungkan Mahram/Pendamping membuat surat permohonan disertai dengan lampiran persyratan ditujukkan kepada Kankemenag
  2. Surat permohonan diterima dan diperiksa berkas persyaratan oleh petugas di seksi PHU
  3. Setelah diperiksa keabsahaan berkas permohonan kemudian ditindak lanjuti ke Kanwil Kemenag Prov. Malut berupa Soft Copy

Memeriksa/memverifikasi kelengkapan,keabsahaan data pemohon

Membuat berita Acara pemiriksaan berkas pemohon

Penandatangan berita acara pemeriksaan berkas pemohon

Membuat cheek List permohonan penggabungan mahram/pendamping

Membuat surat pengantar usulan penggabungan mahram/pendamping

pendatangan surat pengantar usulan penggabungan mahram/pendamping

Mengirim surat usulan penggabungan mahram/pendamping ke Kanwil Prov. Malut berupa soft Copy

Tidak dipungut biaya

Pengabungan Mahram/pendamping Haji Reguler

Email : kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji Reguler"