Rekomendasi Ijin Operasional Pondok Pesantren

  1. Proposal permohonan ijin operasional Pondok Pesantren sebagaimana data yang di upload di aplikasi IJOP Pondok Pesantren

  1. 1. Pengantar menyampaikan proposal ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo melalui PTSP; 2. Petugas Front Office (FO) PTSP memasukkan data proposal ke dalam aplikasi PTSP untuk kemudian mencetak tiket layanan PTSP yang rangkap 1 diberikan kepada pemohon layanan, dan rangkap 1 diteruskan ke Seksi PD Pontren; 3. Petugas mengantar proposal beserta tiket PTSP ke Seksi PD Pontren; 4. Pelaksana Seksi PD Pontren memverifikasi proposal dengan data yang diisikan di aplikasi IJOP Pondok Pesantren; 5. Proposal yang lolos verifikasi akan dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi Pondok Pesantren; 6. Pondok Pesantren yang lolos verifikasi lapangan, dibuatkan rekomendasi ijin operasional Pondok Pesantren di aplikasi IJOP Pondok Pesantren; 7. Pejabat yang berwenang menandatangani Rekomendasi ijin operasional Pondok Pesantren; 8. Pelaksana pada Seksi PD Pontren membubuhkan nomor dan stempel serta upload ke aplikasi IJOP; 9. Rekomendasi ijin operasional Pondok Pesantren diserahkan kepada pemohon.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin operasional Pondok Pesantren

1. Melalui kotak Saran dan Aduan

2. Mengirim surat melalui PTSP

3. Melalui Telepon: (0335) 421232

4. Melalui WA Center: 087851481842

5. Melalui email: kemenagprobolinggo@gmail.com

6. Melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui ptbit.net/silat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional Pondok Pesantren"