Ijin Pendirian Marasah Diniyah

  1. 1. Surat permohonan ijin pendirian Madrasah Diniyah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, diketahui Kepala Desa dan Kepala KUA; 2. Proposal yang memuat : Visi dan Misi, Profil Lembaga, Kurikulum dan Materi Pembelajaran, dan Jadwal Pembelajaran; 3. Lampiran proposal berupa : Susunan Pengurus, Profil Kepala MADIN, Surat Pernyataan Kepala Madin, Daftar Santri/Ustadz/Tenaga Administrasi, Data Sarana Prasarana, Denah Lokasi dan Foto Kegiatan.

  1. 1. Pengantar menyampaikan proposal ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo melalui PTSP; 2. Petugas Front Office (FO) PTSP memasukkan data proposal ke dalam aplikasi PTSP untuk kemudian mencetak tiket layanan PTSP yang rangkap 1 diberikan kepada pemohon layanan, dan rangkap 1 diteruskan ke Seksi PD Pontren; 3. Petugas mengantar proposal beserta tiket PTSP ke Seksi PD Pontren; 4. Pelaksana Seksi PD Pontren memverifikasi proposal; 5. Proposal yang lolos verifikasi akan dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi calon MADIN; 6. Calon MADIN yang lolos verifikasi lapangan, dibuatkan draft SK ijin pendirian MADIN; 7. Pejabat yang berwenang menandatangani SK ijin pendirian MADIN; 8. Pelaksana pada Seksi PD Pontren membubuhkan nomor dan stempel; 9. SK ijin pendirian MADIN diserahkan kepada pemohon.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK ijin pendirian MADIN

1. Melalui kotak Saran dan Aduan

2. Mengirim surat melalui PTSP

3. Melalui Telepon: (0335) 421232

4. Melalui WA Center: 087851481842

5. Melalui email: kemenagprobolinggo@gmail.com

6. Melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui ptbit.net/silat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian Marasah Diniyah"