Rekomendasi Ijin Operasional RA / MAdrasah

  1. Proposal permohonan ijin operasional RA/Madrasah yang sudah dilengkapi format PM-01, PM-02 dan PM- 03 hasil cetak dari aplikasi IJOP RA/Madrasah

  1. 1. Pengantar menyampaikan proposal ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo melalui PTSP; 2. Petugas Front Office (FO) PTSP memasukkan data proposal ke dalam aplikasi PTSP untuk kemudian mencetak tiket layanan PTSP yang rangkap 1 diberikan kepada pemohon layanan, dan rangkap 1 diteruskan ke Seksi Pendidikan Madrasah; 3. Petugas mengantar proposal beserta tiket PTSP ke Seksi Pendidikan Madrasah; 4. Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah (admin IJOP) memverifikasi proposal dengan data yang diisikan di aplikasi IJOP; 5. Proposal yang lolos verifikasi akan dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi calon RA/Madrasah; 6. Calon RA/Madrasah yang lolos verifikasi lapangan, dibuatkan rekomendasi ijin operasional RA/Madrasah di aplikasi IJOP; 7. Pejabat yang berwenang menandatangani Rekomendasi ijin operasional RA/Madrasah; 8. Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah membubuhkan nomor dan stempel; 9. Rekomendasi ijin operasional RA/Madrasah diserahkan kepada pemohon.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin operasional RA / Madrasah

1. Melalui kotak Saran dan Aduan

2. Mengirim surat melalui PTSP

3. Melalui Telepon: (0335) 421232

4. Melalui WA Center: 087851481842

5. Melalui email: kemenagprobolinggo@gmail.com

6. Melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui ptbit.net/silat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional RA / MAdrasah"