Rekomendasi Paspor Haji dan Umroh

  1. 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Jakarta Selatan
  2. . Fotokopi KTP 1 Lembar 3. Fotokopi KK 1 Lembar 4. Fotokopi Izin Operasional Travel yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dirjen PHU
  3. Khusus Bagi Jamaah Haji melampirkan Fotokopi BPIH awal

  1. Mengajukan Surat Permohonan dan dokumen lainnya
  2. • Menunggu proses Pembuatan
  3. • Menerima surat Rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor

1. Petugas               : PTSP

 

2. Telp                      : (021)7994007

 

3. SMS/WA              : 085156085050

 

4. Email : ptspjaksel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan pada Website (https://jaksel.kemenag.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Haji dan Umroh"