Pembatalan Haji

  1. 1. KTP 2. KK 3. Surat Nikah/Ijazah/Akta lahir 4. Surat Permohonan Pembatalan 5. Surat Pernyataan Pembatalan (SPTJM) 6. Surat Keterangan meninggal 7. SPPH 8. Bukti Setoran Awal

  1. • Informasi berkas pembatalan • Verifikasi berkas pendaftaran
  2. • Menyiapkan surat permohonan Pembatalan • Menyiapkan surat Pernyataan Pembatalan
  3. • Pembuatan Pengantar Pembatalan • Penandatanganan Surat Pengantar
  4. Pengiriman Surat Pengantar melalui Email

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pembatalan Haji

1. Petugas               : PTSP

 

2. Telp                      : (021)7994007

 

3. SMS/WA              : 085156085050

 

4 . Email : ptspjaksel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan pada Website (https://jaksel.kemenag.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji"