Permohonan Muallaf

  1. Membuat Surat Pernyataan Masuk Islam diatas kertas bermaterai Rp. 6000
  2. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
  3. Fotokopi KTP 1 Lembar / Kitas dan Paspor
  4. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar KK
  5. Fotokopi KK
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Mengucapkan Ikrar dua kalimat Syahadat
  8. Bagi yang sudah mengikrarkan di tempat lain menyertakan bukti ikrar Syahadat

  1. Mengajukan berkas kepada petugas
  2. Berkordinasi kepada petugas
  3. Melaksanakan ikrar kalimat Syahadat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Masuk Islam

1. Petugas               : PTSP

2. Telp                      : (021)7994007

3. SMS/WA              : 085156085050

       4. Email : ptspjaksel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Muallaf"