Rekomendasi Menambah Jam

No. SK: 12a tahun 2021

  1. 1. Permohonan dari Guru/Madrasah/Sekolah
  2. 2. FC. Legalisir sertifikat pendidik
  3. 3. FC. Legalisir SK Pembagian tugas dua Madrasah/Sekolah
  4. 4. Surat Keterangan Mengajar dari dua Kepala Madrasah/Sekolah
  5. 5. Surat Izin/ Rekomendasi dari Kankemenag/ Dinas Pendiddikan (Jika Bukan berasal Dikankemenag Kota Pariaman)

  1. 1. Penyerahan persyaratan ke seksi pendidikan Islam
  2. 2. Pemeriksaan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menambah Jam Mengajar

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Menambah Jam"