Bantuan Operasional RA

No. SK: 12a tahun 2021

  1. 1. Data Siswa
  2. 2. Surat Peryataan Jumlah Siswa
  3. 3. Formulir BOP sesuai Juklak
  4. 4. FC. Rekening Madrasah

  1. 1. Usulan siswa penerima BOP dari madrasah
  2. 2. Mekukan verifikasi data dan berkas BOP
  3. 3. Penertbitan SK ke Kankemenag
  4. 4. Pencairan BOP

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Cairnya BOP RA

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

 Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Operasional RA"