Pengelolaan Wakaf, Infaq, dan Sedekah

No. SK: 12a tahun 2021

  1. • Catatan jumlah dana wakaf dari bendahara Kemenag dan Madrasah
  2. • Dana Wakaf Tunai sesuai catatan yang diberikan
  3. • Bukti terima wakaf tunai dari bendahara Kemenag dan Madrasah
  4. • Bukti setor dana wakaf ke LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang)

  1. • Bendahara Kemenag dan Madrasah menyampaikan jumlah dana wakaf kepada bendahara BWI Kota Pariaman yang diketahui Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  2. • Bendahara Kemenag dan madrasah melakukan tugas pembantuan pengumpulan wakaf tunai terhadap ASN di tempat kerja masing-masing
  3. • Bendahara Kemenag dan Madrasah menyetorkan wakaf tunai yang telah terkumpul menyetorkan wakaf tunai yang telah terkumpul kepada Bendahara BWI Kota Pariaman yang diketahui Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  4. • Bendahara BWI Kota Pariaman menerima Wakaf Tunai dari bendahara Kemenag Kota Pariaman dan Madrasah Negeri se-Kota Pariaman
  5. • Bendahara BWI Kota Pariaman menyetorkan wakaf tunai ke LKS-PWU yang diketahui Penyelenggara Zakat Wakaf
  6. • Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan laporan wakaf tunai ke Kanwil Provinsi Sumatera Barat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Wakaf Tunai Yang Terkumpul

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Wakaf, Infaq, dan Sedekah"