PTSP/Pilam Peminjaman Fasilitas Madrasah

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan secara online melalui website
  2. 2. Pengguna Layanan mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Madrasah

  1. 1. Pemohon mengupload surat permohonan melalui website 2. Petugas mengunduh dan memproses surat permohonan 3. Pengolahan surat masuk atas permohonan peminjaman fasilitas madrasah 4. Mengajukan surat masuk atas permohonan peminjaman fasilitas kepada kepala madrasah dan Kepala madrasah mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala TU. 5. Kepala Tata Usaha mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik ( Waka yang berkompeten di bidangnya) 6. Pemberian nomer surat keluar atas diijinkannya surat permohonan peminjaman fasilitas 7. Menyerahkan surat keterangan atas perijinan fasilitas madrasah 8. Menerima surat keterangan atas perijinan fasilitas madrasah

Informasi/jawaban atas permohonan sesuai dengan tujuan, minimal 25 menit rekomendasi disampaikan maksimal 3 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

PEMINJAMAN FASILITAS MADRASAH

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Pati ;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:

website            :  www.manpati2.sch.id

WA/Telegram   : 0895614720008

Facebook          : MAN 2 Pati

Instagram         : man2pati_official

Youtube            : Man 2 Pati

Lapor                 : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.manpati2.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PTSP/Pilam Peminjaman Fasilitas Madrasah"