Penghapusan Hak Tanggungan-Roya

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP/KK) Pemohon, Pemberi/Penerima HT atau Kuasanya
  3. Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan/Asli
  4. Surat Roya/Keterangan Lunas dan Kreditur Bank

  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Pencatatan Penghapusan Hak Tanggungan
  5. Selesai

5 Hari kerja

Rp. 50

SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Hak Tanggungan-Roya"