Peralihan Hak-Pembagian Hak Berasama

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon/Penerima Hak atau Kuasanya
  3. Sertipkat Asli
  4. Akta Pembagian Bersama
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) yang sudah validasi

  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Pencentakan Catatan Peralihan
  5. Selesai

5 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.


SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak-Pembagian Hak Berasama"