Sertifikat Produk Halal

No. SK: 34

  1. Formulir pendaftaran
  2. Salinan nomor induk berusaha (NIB)
  3. Sertifikat peneyelia halal
  4. SK Penetapan Penyelia Halal
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Data Sumber Daya Manusia (FR-RPHU)
  7. Nama dan Jenis Produk
  8. Daftar produk dan bahan
  9. Proses Pengolahan produk
  10. Dokumen Sistem Jaminan Halal

  1. Pelayanan dan pemberian informasi dilakukan dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu

8 Minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produk Halal

Pemberian informasi dan pelayanan dijamin akuntabel, transparan dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan masyarakat umum. Kuesioner tentang pelayanan dapat dilakukan langsung pada saat pengajuan layanan melalui indeks kepuasan serta diakses oleh seluruh pengguna layanan dan masyarakat umum melalui survei indeks kepuasan kotasurakarta.kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produk Halal"