Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. 1. Mutasi siswa masuk madrasah a. Surat permohonan rekomendasi menjadi peserta didik dari orang tua b. Surat keterangan dari madrasah (sekolah asal) c. Rapor lengkap asli d. Data siswa perkelas dari sekolah/madrasah e. NISN f. Fotokopi piagam akreditasi madrasah g. Surat ijin penyelenggara pendidikan h. Surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan sedang tidak menjalani sangsi karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah/madrasah
  2. 2. Mutasi siswa keluar madrasah a. Surat pernyataan pindah/keluar dari orangtua/wali murid bermaterai 6000 b. Surat formasi dari madrasah/sekolah yang dituju c. Data siswa perkelas madrasah/sekolah d. Rapor lengkap asli e. Fotokopi piagam akreditasi madrasah f. Surat ijin penyelenggara pendidikan g. NISN h. Surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan sedang tidak menjalani sangsi karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah/madrasah

  1. Mempersiapkan Permohonan kepada petugas
  2. Validasi Dokumen
  3. Proses

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mutasi Siswa

1. Petugas               : PTSP

2. Telp                      : (021)7994007

3. SMS/WA              : 085156085050

      4. Email : ptspjaksel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mutasi Siswa"