Pendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushalla ke Mesjid

No. SK: 12a tahun 2021

  1. Surat permohonan konsultasi Pendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushala ke Masjid dari yang bersangkutan

  1. 1. Mengantarkan berkas permohonan Pendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushala ke Masjid ke Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman
  2. 2. Berkas diproses dibagian bimas islam
  3. 3. PenerbitanSurat RekomendasiPendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushala ke Masjid

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushalla ke Mesjid

lapor : https://www.lapor.go.id/

website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendirian Rumah Ibadah/Perubahan Mushalla ke Mesjid"