Permohonan Rekomendasi Umroh

  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi (asli) dari biro ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Ijin Operasional Biro

  1. Membawa lembar permohonan penerbitan rekomendasi umroh (asli) dari biro ditujukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati
  2. Membawa fotokopi KTP = 1 rangkap
  3. Membawa fotokopi KK = 1 rangkap
  4. Membawa fotokopi ijin operasional biro = 1 rangkap
  5. Semua berkas dimasukkan kedalam map
  6. Pengguna layanan membawa berkas ke PTSP
  7. Tunggu proses pembuatan rekomendasi selama 20 menit

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Paspor Umroh


No.WA Dumas Kemenag Pati : 0895 3215 56000

No. Tlp Kantor Kemenag Kab. Pati : (0295) 381612


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Umroh"