Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Belajar Dalam Negeri

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi IC ( Identity Card) / Kitas
  3. Foto Ijazah Terakhir
  4. Asli Surat Permohonan

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Batam dengan Membawa Persyaratan Lengkap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Belajar Dalam Negeri

batam.kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Belajar Dalam Negeri"