Peralihan Hak- Pewarisan

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon dan Para Ahli Waris atau Kuasanya
  3. Sertipikat Asli
  4. Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan/Sudah divalidasi, BPHTB dengan pengurangan Rp. 300 Juta

  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Pencentakan Catatan Peralihan
  5. Selesai

5 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus


SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak- Pewarisan"