Peralihan Hak Jual-Beli

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Fotocopy (KTP,KK) Pihak Penjual-Pembeli atau Kuasanya
  4. Sertipikat Asli
  5. Akta dari PPAT
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan/sudah di validasi
  7. Penyerahan Bukti SSP/PPH untuk perolehan hak atas tanah diatas Rp.60 Juta

  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Pencentakan Catatan Peralihan
  5. Selesai

5 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.


SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Jual-Beli"