Cuti Alasan Penting PNS

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan Cuti
  2. 2. Melampiran Surat Keterangan Kematian dari unit pelayanan kesehatan jika ibu, bapak, istri, anak, suami, kakak, adik, mertua, menantu meninggal dunia
  3. 3. Melampirkan Surat Keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan jika , ibu, bapak, anak, istri, suami, kakak, adik, mertua, menantu sakit keras
  4. 4. Melampirkan surat keterangan minimal dari lurah jika untuk mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meningggal dunia
  5. 5. Surat Keterangan untuk nikah dari Kantor Urusan Agama setempat jika untuk melangsungkan pernikahan
  6. 6. Surat Keterangan rawat inap dari unit kesehatan jika untuk mendampingi istri melahir operasi besar
  7. 7. Surat keteranagan dari RT setempat jika untuk alasan kahar seperti kebakaran rumah atau bencana alam

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan Surat Izin Cuti untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. Surat Izin Cuti yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Izin Cuti kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.


-

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Alasan Penting PNS


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Alasan Penting PNS"