Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya

  1. Balik Nama Kendaraan Hasil Jual Beli (Milik Perseorangan) : Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap; STNK Asli dan Fotokopi; SKPD Asli dan Fotokopi; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap; Kwitansi Pembelian (Materai 10000) Asli dan Fotokopi.
  2. Balik Nama Kendaraan Hasil Jual Beli (Badan Hukum) : Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap; STNK Asli dan Fotokopi; SKPD Asli dan Fotokopi; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap; Kwitansi Pembelian (Materai 10000) Asli dan Fotokopi; Fotokopi SITU 2 rangkap; Fotokopi SIUP 2 rangkap; Fotokopi NPWP 2 rangkap; Fotokopi Surat Keterangan Domisili 2 rangkap.
  3. Balik Nama Kendaraan Hasil Lelang Pemerintah (Milik Perseorangan) : Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap; STNK Asli dan Fotokopi; SKPD Asli dan Fotokopi; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap; Kwitansi Pembelian (Materai 10000) Asli dan Fotokopi; Risalah Lelang Asli dan Fotokopi; SK Penghapusan/Pelepasan Asset dan Fotokopi.
  4. Balik Nama Kendaraan Hasil Lelang Pemerintah (Badan Hukum) : Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap; STNK Asli dan Fotokopi; SKPD Asli dan Fotokopi; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap; Kwitansi Pembelian (Materai 10000) Asli dan Fotokopi; Fotokopi SITU 2 rangkap; Fotokopi SIUP 2 rangkap; Fotokopi NPWP 2 rangkap; Fotokopi Surat Keterangan Domisili 2 rangkap.

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Wajib Pajak menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. Wajib Pajak menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Bank BRI (disebelah Loket 1
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

sejak menerima nomor antrian

Penerbitan STNK, TNKB dan BPKB sesuai PP No. 60 Tahun 2016

Jenis Kendaraan :

Roda 2/Roda 3 : 

  • STNK : Rp 100.000
  • TNKB : Rp   60.000
  • BPKB : Rp 225.000
Roda 4 atau lebih :

  • STNK : Rp 200.000
  • TNKB : Rp 100.000
  • BPKB : Rp 375.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya

No telp : 0561-691199

No. HP/WA : 08115755841

Email : uppdmempawah@gmail.com

website : http://bapenda.kalbarprov.go.id

Facebook : Samsat Mempawah

Instagram : @samsatmempawah

Twitter : @samsat_mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store