Sistem Informasi Organisasi Dan Rumah Ibadah (Siori Buddha)

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Layanan Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (Siori Buddha) secara online
  2. Surat Permohonan dengan melampirkan persyaratan dokumen sesuai Juknis

  1. Surat permohonan bersama dengan kelengkapan dokumen (hardcopy)
  2. Offline ke PTSP
  3. Disposisi ke Penyelenggara Buddha
  4. Pemeriksaan Dokumen
  5. Operator Siori
  6. Tanda terima pendaftaran Siori dan atau kekurangan dokumen

Terselesaikan dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Rumah Ibadah oleh Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: a. Petugas : Penyelenggara Buddha b. Telpon : 0361-943042 c. E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online