Pelayanan Data dan Informasi

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan Data dan Informasi yang ditujukan ke alamat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Telepon (0561) 741163, Fax (0561) 764919, Kode Pos 78124.
  2. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM)
  3. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan;
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu dan formulir permohonan permintaan data dan informasi;
  3. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan permintaan data dan informasi;
  4. Pengguna Layanan menerima data dan informasi

Cepat           : 1 (satu) Hari Kerja

Maksimal     : sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  4. Melalui e-mail: satpolpp@kalbarprov.go.id;
  5. Melalui Aplikasi SMART SATPOLPPLAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"