Standar Pelayanan Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Perpanjangan STNK : Cek Fisik Kendaraan ; Fotokopi bpkb ; STNK Asli ; SKPD/Notice Pajak Asli ; Identitas Diri Asli
  2. Penggantian STNK Hilang : Cek Fisik Kendaraan ; BPKB Asli dan Fotokopi ; Identitas Diri Asli ; Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ; Surat Keterangan Pajak dari SAMSAT

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Wajib Pajak menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. Wajib pajak menuju Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (Khusus penggantian STNK hilang) kepada Petugas SAMSAT dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Meuju Loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju Loket Bank BRI untuk melakukan pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju Loket Pengesahan dan Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

sejak menerima nomor antrian

  1. Besaran/jumlah Pajak Kendaraan Bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Pergub Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor pembuatan tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat Pontianak
  4. Penerbitan STNK dan TNKB sesuai PP Nomor 60/2016

Jenis Kendaraan :

  • Roda 2/Roda 3
    • STNK : Rp 100.000
    • TNKB : Rp   60.000
  • Roda 4
    • STNK : Rp 200.000
    • TNKB : Rp 100.000

Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

No telp : 0561-691199

No. HP/WA : 08115755841

Email : uppdmempawah@gmail.com

website : http://bapenda.kalbarprov.go.id

Facebook : Samsat Mempawah

Instagram : @samsatmempawah

Twitter : @samsat_mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIGNAL