Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Prosedur : 1. Pemohon mendatangi petugas PPID 2. Petugas menerima dan menanyakan dokumen dan informasi yang diperlukan 3. Petugas meminta dokumen dan informasi yang diperlukan ke bidang terkait 4. Setelah dokumen dan informasi diperoleh petugas menghubungi pemohon 5. Pemohon mendapatkan informasi dan dokumen

Waktu pelayanan 1 - 3 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan Informasi

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Barat.

2. Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :

a)    Kotak Pengaduan yang ada di kantor

b)   Faximile : (0561) 736144

c)    Nomor Kontak : 089538994400

d)   Web : www.disketpangan.kalbarprov.go.id

         e) Email : disketpangan@kalbarprov.go.id

b.    Alur Pengaduan

Masyarakat Pengadu Layanan → Pejabat Pengelola Pengaduan 

                        ↑ ← Tim Penelaah/ Penjawab Aduan ↵

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam waktu 10 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)"