Izin Belajar PNS

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. 1. FC sah SK CPNS
  2. 2. FC sah SK PNS
  3. 3. FC sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. 4. FC sah SK Jabatan Terakhir
  5. 5. Asli Surat Keterangan Kuliah Reguler
  6. 6. FC sah Akreditasi Perguruan Tinggi
  7. 7. FC sah Roster Kuliah
  8. 8. FC sah Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
  9. 10. SKP 2 Tahun Terakhir

  1. 1. Pengguna Layanan Menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
  2. 2. Berkas Permohonan kemudian di teruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
  3. 3. Bagian Umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk di proses. Disposisi pimpinan ditindaklanjuti oleh Staff Kepegawaian yang berwenang
  4. 4. Staff Kepegawaian menyiapkan Surat Pengantar Izin Belajar untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. Surat Pengantar Izin Belajar yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk Arsip, sedangkan yg Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Pengantar Izin Belajar kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.
  7. 7. Berkas Izin Belajar di kirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi untuk diterbitkan SK Izin Belajar


-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Belajar PNS


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar PNS"