Insentif Guru Pendidikan Keagamaan Buddha Non Pns

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Bantuan Insentif
  2. Dokumen persyaratan sesuai Juknis

  1. Surat permohonan bersama dengan kelengkapan dokumen (hardcopy)
  2. Offline ke PTSP
  3. Disposisi ke Penyelenggara Buddha
  4. Pemeriksaan Dokumen
  5. Penetapan SK Penerima
  6. Pengajuan tiap bulan ke KPPn

Terselesaikan dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Keagamaan Buddha dicairkan tiap bulan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: a. Petugas : Penyelenggara Buddha b. Telpon : 0361-943042 c. E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online