Penyelenggara Haji dan Umroh

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.10.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
  2. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  3. Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris bermaterai Rp.10.000,-
  5. Foto Copi KTP dan KK semua Ahli Waris yang tercantum pada Pembatalan
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris Penerima bermeterai Rp. 10.000,-
  7. Bukti Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (asli)
  8. Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (asli)
  9. SPPH (asli)
  10. Foto Copy Buku Tabungan Jemaah Haji meninggal dan memperlihatkan Aslinya
  11. Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris penerima yang sama dengan rekening Jemaah

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian dan Menunggu Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke FO, dan Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  3. Menerima tanda terima penyerahan Berkas, Disposisi 1, Disposisi 2
  4. Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bipih Reguler Karena Meninggal Dunia

web : semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Haji dan Umroh"