Pelayanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. SKPD / Notis Pajak Asli
  3. Identitas Diri Asli
  4. Fotokopi BPKB

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode A (Pengesahan STNK, Lansia, Ibu Hamil, dan Disabilitas) kepada petugas Informasi dan menunggu panggilan nomor antrian tersebut di setiap loket
  3. Menuju Loket 1 (Pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan
  4. Menuju loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

15 Menit

1. Besaran/ jumlah pajak kendaraan bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBK-KB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setai tahunnya.

2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besarann Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dicek melalui aplikasi SAMSAT Kalbar.

STNK

a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b. Kotak Saran

c. No. Telp : (0561) 731115

d. No. HP/ WA : 08115674181

e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/

f. Facebook : samsatpontianak1

g. Instagram: samsatpontianak

h. Twitter : samsatpontianak1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan"