15 Menit
1. Besaran/ jumlah pajak kendaraan bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBK-KB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setai tahunnya.
2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besarann Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dicek melalui aplikasi SAMSAT Kalbar.
STNK
a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi
b. Kotak Saran
c. No. Telp : (0561) 731115
d. No. HP/ WA : 08115674181
e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/
f. Facebook : samsatpontianak1
g. Instagram: samsatpontianak
h. Twitter : samsatpontianak1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store