Pelayanan 10 - 15 di kasir sesuai dengan jumlah barang yang dibeli
Bahan pangan terdiri dari beras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, daging ayam beku, daging kerbau/sapi beku, bawang merah dan bawang putih serta bahan pangan olahan seperti sosis, ayam, nugget, bakso dan olahan pangan lokal seperti keripik ubi, keripik keladi, kerupuk udang, dll
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :
a) Kotak Pengaduan yang ada di kantor
b) Faximile : (0561) 736144
c) Nomor Kontak : 089538994400
d) Web : www.disketpangan.kalbarprov.go.id
e) Email : disketpangan@kalbarprov.go.id
b. Alur Pengaduan
Masyarakat Pengadu
Layanan → Pejabat Pengelola
Pengaduan
↑ ← Tim Penelaah/
Penjawab Aduan ↵
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam waktu 10 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store