Layanan penjualan produk pertanian dan bahan pangan di TOKO TANI INDONESIA (TTIC)/PASAR MITRA TANI (PMT)

  1. Umum, Pakaian Rapi

  1. Prosedur berbelanja di TTIC/PMT : 1. Konsumen mendatangi gerai TTIC/PMT 2. Konsumen memilih bahan pokok yang diperlukan 3. Melakukan pembayaran di Kasir 4. Konsumen mendapatkan barang sesuai dengan kebutuhan

Pelayanan 10 - 15 di kasir sesuai dengan jumlah barang yang dibeli

Biaya sesuai dengan harga pokok yang dibeli

Bahan pangan terdiri dari beras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, daging ayam beku, daging kerbau/sapi beku, bawang merah dan bawang putih serta bahan pangan olahan seperti sosis, ayam, nugget, bakso dan olahan pangan lokal seperti keripik ubi, keripik keladi, kerupuk udang, dll

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Barat.

2.   Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :

a)    Kotak Pengaduan yang ada di kantor

b)   Faximile : (0561) 736144

c)    Nomor Kontak : 089538994400

d)   Web : www.disketpangan.kalbarprov.go.id

e)    Email : disketpangan@kalbarprov.go.id


b.    Alur Pengaduan


Masyarakat Pengadu Layanan → Pejabat Pengelola Pengaduan

                      ↑  ← Tim Penelaah/ Penjawab Aduan ↵

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam waktu 10 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penjualan produk pertanian dan bahan pangan di TOKO TANI INDONESIA (TTIC)/PASAR MITRA TANI (PMT)"