Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan

No. SK: 355

  1. Membawa fotokopi identitas diri
  2. Membawa Surat permohonan konsultasi

  1. Pemohon dapat mengajukan jadwal konsultasi secara tatap muka atau melalui jaringan virtual
  2. Pembimas menentukan jadwal konsultasi;
  3. Konsultasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan"