Rekomendasi Pendaftaran Ormas/Lembaga

No. SK: 355

  1. Surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten/kota

  1. Layanan permohonan rekomendasi kegiatan keagamaan dimasukkan ke dalam PTSP;
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan dna mengisi formulir serta surat pernyataan yang tersedia di PTSP;
  3. FO menerima surat permohonan dan berkas persyaratan serta mengecek kelengkapan dokumen kemudian menyerahkan surat permohonan serta berkas tersebut kepada BO
  4. BO Menghubungi kembali pdaa pemhon bahwa ijin rekomendasi kegiatan keagamaan sudah dapat diambil dengan disertai bukti pengambilan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi kegiatan keagamaan , dibuat rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon).

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendaftaran Ormas/Lembaga"