Permohonan Bantuan Lembaga Agama Dan Keagamaan

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Mengajukan surat permohonan oleh ketua lembaga
  2. Rencana biaya operasional yang dimohonkan
  3. Proposal ditandatangani oleh Ketua lembaga dan sekretaris dengan cap lembaga
  4. Proposal yang diajukan memenuhi standarisasi proposal yang disyaratkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar
  5. Lembaga Agama dan Keagamaan harus jelas nama, alamat, dan pengurus (sebagai bukti bahwa lembaga tersebut memang benar adanya)
  6. Memiliki kesanggupan dan bertanggungjawab untuk memenuhi petunjuk teknis pelaksanaan prasarana/rehabilitasi rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar
  7. Lembaga yang memohon memang membutuhkan bantuan, bersedia/mau dibantu dan layak untuk dibantu
  8. Proposal yang diajukan berlaku selama 1 Tahun (Tahun Anggaran berjalan) setelah Kementerian Agama Kabuapen Gianyar mengumumkan perihal bantuan tersebut.
  9. Semua Proposal di lengkapi dengan Alamat, No. HP serta Email yang bisa dihubungi

  1. Mengajukan Proposal
  2. Menerima petugas monitoring lapangan
  3. Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh tim verifikasi supaya melengkapi persyaratan yang kurang
  4. Menerima bantuan
  5. Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) batas pengumpulan terakhir 12 Desember Tahun Anggaran berjalan

Penerimaan dan pengecekan proposal Permohonan Bantuan Lembaga Agama Dan Keagamaan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Lembaga Agama Dan Keagamaan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

Petugas : I Made Sutama, S.Ag.,M.Pd.H

Telpon : 0361-943042

SMS/WA : 085237244980

E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online