Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

No. SK: 355

  1. Membawa Surat permohonan dari lembaga penjamin yang ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau
  2. Membawa Fotokopi paspor TKA ybs;
  3. Membawa Fotokopi KTP Penjamin (Direktur perusahaan)
  4. Membawa Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp. 6.000 dari lembaga penjamin;
  5. Membawa Biodata pemohon / CV pemohon
  6. Membawa Pas Foto 4 x 6 (1 Lembar) pemohon (TKA ybs)
  7. Membawa Surat Keterangan Domisili
  8. Membawa FC SK dan pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja

  1. Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan
  2. Pemohon memasukkan berkas ke bagian umum dan Humas
  3. Dokumen diserahkan oleh pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Kepegawaian dan Hukum kepada pemohon

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendais izin tinggal terbatas rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon).

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"