Penyesuaian Data Nikah

No. SK: 355

  1. Membawa Berkas Kelengakapan Data Nikah

  1. Pemohon menyerahkan Datra Nikah dan Surat pengantar dari KUA
  2. Petugas penerima dan meneruskan permohonaan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan berkas kepada pemohon;
  3. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pernikahan

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455.

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyesuaian Data Nikah"