Layanan Insentif Guru Non PNS

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan

  1. mengajukan proposal pengajuan insentif Guru Non PNS
  2. Menunggu Proses Pencairan
  3. Pencairan insentif ke rekeing peenrima melalui KPPN

270 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Insentif Guru Non PNS

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

 Petugas : Khoeron, M.Pd.I

 Telpon : 0361-943042

 SMS/WA : 081237464671

 E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online