Pelayanan Tata Persuratan

No. SK: 355

  1. Surat yang dikelola dalam layana persuratan adalah surat dengan alamat surat dinas (ditujukan kepada kepala kanwil / u.p yang dituju) dan bukan surat perorangan/surat yang salah alamat
  2. Kelengkapan surat (ada stempel, tanda tangan pengirim surat, lampiran dan kelengkapan lainnya)
  3. Tanda terima surat untuk surat yang dikirim oleh kurir
  4. Berkas surat keluar
  5. Dimintakan oleh bidang/bimas/subbagian
  6. Memakai kop kanwil kementerian agama kepulauan riau
  7. Dibuat rangkap 2, 1 untuk dikirim dan 1 untuk arsip
  8. Format dan susunan sesuai dengan aturan naskah dinas yang berlaku di lingkungan kementerian agama

  1. CS/FO menerima berkas surat masuk baik dari pos maupun dari kurir
  2. CS/FO memberikan tanda terima surat sebagai bukti penerimaan
  3. CS/FO memberikan nomor urut surat dna stempel dan tanggal penerimaan di belakang berkas
  4. Arsiparis mengarahkan surat masuk untuk surat yang harus minta disposisi atau langsung ke bidang/bimas/subbag
  5. CS/FO melakukan input data (registrasi ke dalam aplikasi tata persuratan);
  6. CS/FO melakukan pemindaian surat masuk untuk kemudian dimasukkan kedalam aplikasi tata persuratan
  7. CS/FO melakukan cetak lembar disposisi rangkap 3 untuk surat yang memerlukan disposisi kakanwil/kabag TU dan cetak lembar pengantar untuk surat yang langsung diproses dibidang/bimas/subbagian
  8. CS/FO menyerahkan surat masuk kepada caraka utuk mendistribusikan sesuai arah surat;
  9. CS/FO mendistribusikan surat sesuai arah surat baik untuk dimintakan disposisi surat ke kakanwil/kabag TU maupun langsung ke bgidang/bimas/subbagian
  10. CS/FOmeminta tanda terima dan menata sesuai dengan arah surat untuk temu baik secara manual
  11. CS/FO menerima berkas surat keluar dari bidang/bimas/kasubbag
  12. CS/FO menyerahkan surat kepada arsiparis untuk diteliti kebenaran format naskah dinas sesuai dnegan aturan yang berlaku di kementerian agama
  13. Arsiparis meneliti kebenaran surat keluar yang dimintakan nomor disesuaikan dengan aturan yang berlaku
  14. CS/FO membubuhkan nomor dan tanggal surat keluar;
  15. CS/FO melakukan input data (registrasi) ke dalam aplikasi tata persuratan
  16. CS/FO melakukan pemindaian surat keluar kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi tata persuratan
  17. CS/FO menyerahkan surat keluar yang sudah diberi nomor kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persuratan

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455.

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tata Persuratan"