Penjualan Induk Ikan Dan Udang

No. SK: 194/DKP/2020

  1. KTP
  2. Surat Pesanan Bibit Ikan

  1. mengisi formulir Pemesan Ikan
  2. Menyerahkan Surat Pemesanan Kepada Petugas
  3. Petugas menyiapkan pesanan bibit Ikan
  4. Pengguna Layanan melunasi biaya pesanan kepada petugas dan petugas menyerahkan pesanan kepada penggunan layanan

30 Menit

Sesuai Perda Rettribusi Kalbar

Penjualan Bibit Induk Ikan Dan Udang

5 hari pada jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Induk Ikan Dan Udang"