Permohonan Informasi Keagamaan

No. SK: 355

  1. Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Mengisi formulir Bagi individu/perorangan
  3. Membawa Fotokopi KTP (Identitas Diri)

  1. Pemohon membawa surat permohonan ke bagian umum;
  2. Apabila dapat diberikan, akan memeberikan blasan kepada prmohon terkait jadwal kapan informasi keagamaan tersebut dapat diberikan
  3. Pemohon akan menerima informasi keagamaan tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Keagamaan

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Keagamaan"