Pelayanan Tentang Izin Pengajuan Magang/PKL

No. SK: 355

  1. Pemohon membawa surat permohonan ke bagian umum dan Humas;
  2. Membawa Fotokopi kartu mahasiswa (identitas)

  1. Pemohon membawa surat permohonan ke bagian umum dan Humas;
  2. Bagian umum dan Humas memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Apabila diijinkan, akan memeberikan balasan kepada pemohon berupa surat persetujuan magang yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Keagamaan

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Izin Pengajuan Magang/PKL"