Tugas Belajar Bagi PNS

No. SK: 355

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi
  2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari sponsor
  3. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa
  4. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor yang berlaku
  6. Fotokopi Sah SK CPNS
  7. Fotokopi sah SK PNS
  8. Fotokopi Sah Pangkat terakhir
  9. Fotokopi Sah DP3 (sekarang PPPK) 2 tahun terakhir

  1. PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan
  2. PNS memohon pengantar berjenjang (Unit, Satker sampai dengan Kankemenag Kab/Kota).
  3. PNS memasukkan berkas kebagian umum dan Humas
  4. Bekras dinaikkan ke Kakanwil untuk diberikan Disposisi pimpinan
  5. Proses oleh petugas Kepegawaian dan Hukum dengan kendali (teliti berkas, pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan.
  6. Petugas meminta paraf kasubbag Kepegawaian dan Hukum dan Kepala Bagian Tata Usaha
  7. Petugas meminta tanda tangan kepala Kanwil
  8. Petugas menyerahkan ke pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Kepegawaian dan Hukum untuk deregister dalam “Dokumen keluar”.
  9. Dokumen diserahkan kepada PNS

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Izin Belajar S1 rangkap 4 (1 arsip ptsp, 1 arsip kepegawaian, 2 ke pemohon)

Secara langsung kepada petugas

Melalui telpon/fax ke 0771-7335453/7335455

Live Chat pada Situs Kepri.Kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar Bagi PNS"